RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi mengajukan banding atas vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim pada sidang yang digelar pada Kamis (26/2).
Menyikapi putusan itu, Dawam melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, menyatakan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk keberatan atas putusan tingkat pertama.
“Ya, sesuai dengan surat kuasa dari klien kami, hari ini secara resmi kami menyatakan upaya banding terhadap perkara a quo,” ujar Sukarmin saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumah Dinas
Ia menjelaskan, pengajuan banding diawali dengan pernyataan resmi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penerbitan akta banding.
Setelah itu, tim kuasa hukum akan menyusun dan menyerahkan memori banding dalam waktu dekat.
“Hari ini adalah pernyataan banding dari kami, kemudian nanti kami mendapatkan akta banding. Setelah itu, paling lama hari Senin, kami akan sampaikan memori banding,” katanya.
Menurutnya, utama pengajuan banding bukan karena terkait beratnya hukuman, melainkan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta persidangan.
BACA JUGA:Ciptakan Sinergi Harmonis, PWI Pringsewu Berikan Apresiasi Kapolres Yunus Saputra
“Fakta-fakta di persidangan yang sudah kami sampaikan dalam pleidoi, menurut kami terbukti namun dikesampingkan oleh majelis. Fakta-fakta hukum itu sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.
Sukarmin menambahkan, tim kuasa hukum merasa keberatan dan tidak puas terhadap putusan tersebut. Bahkan, menurutnya, kliennya seharusnya dinyatakan bebas berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kalau soal jumlah hukumannya, bukan itu persoalannya. Harusnya bebas. Karena fakta di persidangan sebagaimana sudah kami ungkapkan dalam pleidoi terdahulu,” paparnya.
Terkait kemungkinan risiko hukuman yang justru bisa bertambah dalam proses banding, Sukarmin menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari upaya hukum.
BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H, Cek Perkiraan Tanggal Resminya