Hal ini menunjukkan bahwa puasa dalam perjalanan adalah pilihan dalam koridor rukhsah, bukan kewajiban mutlak meskipun perjalanan terasa ringan atau menggunakan kendaraan yang nyaman.
UAH menekankan bahwa prinsip utama dalam beribadah adalah ittiba’ (mengikuti) dalil yang kuat dan shahih. Jika sebuah riwayat berstatus dha’if, maka tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan kewajiban baru dalam agama.
Dengan demikian, hadis tentang musafir yang memiliki kendaraan tetap wajib berpuasa tidak berstatus shahih menurut penilaian mayoritas ulama hadis.
BACA JUGA:Dalil Hadis Puasa Ini Sering Disepelekan, UAH Ingatkan Lisan dan Amarah Bisa Merusak Pahala
Ramadan memang bulan semangat ibadah. Namun, semangat tersebut harus dibarengi dengan pemahaman yang benar agar setiap amalan tidak hanya terlihat baik, tetapi juga sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(*Peserta Magang Kemnaker Batch 1