RADARLAMPUNG.CO.ID - Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk bulan Maret 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan tarif.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian iuran, meski sempat muncul wacana perubahan besaran pembayaran.
Ketentuan tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penetapan iuran yang berlaku hingga sekarang.
Pemerintah saat ini juga menanggung lebih dari 60 persen total iuran dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi peserta kategori tertentu.
BACA JUGA:11 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, Cek Dampaknya Bagi Layanan Kesehatan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta Mandiri (PBPU)
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan
- Total iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan
- 4 persen dibayarkan perusahaan/pemberi kerja
- 1 persen dibayarkan pekerja
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah
- Peserta tidak membayar iuran secara mandiri
Tarif tersebut tetap berlaku sampai adanya keputusan resmi terbaru dari pemerintah.
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kartu BPJS PBI Mendadak Nonaktif? Ini Alarm Data yang Sering Tak Disadari Peserta
Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda administratif bagi peserta yang terlambat membayar iuran bulanan. Namun, denda akan dikenakan dalam kondisi tertentu, yaitu apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Besaran denda ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap dengan ketentuan:
- Masa tunggakan maksimal 12 bulan
- Denda paling tinggi Rp 30.000.000
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung perusahaan
- Ketentuan ini tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan mempertahankan tarif iuran, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Stabilitas tarif memberikan kepastian bagi peserta dalam merencanakan anggaran kesehatan keluarga.