Petugas juga menyita satu set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
DK, Y, dan E diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan.
Sementara J bekerja sebagai operator alat berat atau excavator.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gadingrejo.
Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Gadingrejo.
Para tersangka dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, apalagi di bulan Ramadan" ujar IPTU Sugiyanto.
"Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ajaknya.