Walhi Lampung Beberkan 5 Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Minggu 15-03-2026,15:30 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID – Walhi Lampung membeberkan lima Penyebab Banjir di Bandar Lampung 

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tidak hanya gagal dalam mitigasi bencana, tetapi juga tidak memiliki master plan tata kelola lingkungan yang jelas.

Hal tersebut ditegaskan Irfan saat diwawancarai dalam acara buka puasa bersama sekaligus pemaparan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 Walhi Lampung, Jumat malam, 13 Maret 2026.

Irfan mengungkapkan bahwa masalah banjir di ibu kota Provinsi Lampung ini merupakan akumulasi dari pengabaian terhadap lima komponen utama lingkungan yang seharusnya ditangani secara terintegrasi.

BACA JUGA:Banjir Telan Korban di Bandar Lampung, WALHI: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Salah Tata Kelola Kota

"Bandar Lampung bukan hanya tidak punya master plan penanganan banjir, tapi master plan terkait tata kelola lingkungan saja tidak jelas,"jelas  Irfan.

Menurut Irfan,  ada lima problem utama yang menjadi "pekerjaan rumah" (PR) besar bagi Pemkot Bandar Lampung jika ingin serius mengurangi risiko banjir.

Antara lain, Pertama, Sistem Drainase dimana, saluran air yang sudah tidak mampu menampung debit air.

Kedua, ketersedian daerah tangkapan air dimana, hilangnya lahan resapan akibat pembangunan di Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:WALHI Desak DPRD Tinjau Ulang Izin Lingkungan Living Plaza Lampung, Pasca DLH Klaim AMDAL Terbit Sejak 2021

Ketiga, persentase ruang terbuka hijau (RTH) yang masih jauh dari ideal.

Keempat, tata kelola sungai, yakni manajemen aliran sungai yang belum optimal.

Serta, tata kelola sampah seperti masalah sampah yang memicu sedimentasi dan pendangkalan sungai.

"Kelima hal ini harus  dilakukan penanganan secara bersamaan dan secara terus-menerus. Tidak bisa hanya dilakukan satu komponen saja jika ke depan kita ingin meminimalisir terjadinya banjir," tegas Irfan.

BACA JUGA:Walhi Desak Aktivitas Living Plaza Lampung Dihentikan: Izin Kedaluwarsa, Lingkungan Terancam

Kategori :