RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi warga yang memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, menuai perhatian berbagai pihak. Tindakan tersebut dipicu kecelakaan di perlintasan tanpa palang pintu yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menilai aksi pemblokiran rel menggunakan besi merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap minimnya fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api.
“Peristiwa ini adalah bentuk kekecewaan warga karena perlintasan tanpa palang pintu dan rambu-rambu, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar Endang.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, khususnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang bersama Dinas Perhubungan kota maupun provinsi.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mencari solusi terbaik guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mendorong KAI, Dishub kota, dan provinsi untuk duduk bersama. Jika memang belum bisa dibangun palang pintu, setidaknya dibuat posko penjagaan sementara di lokasi perlintasan,” jelasnya.
Endang juga menyoroti lokasi perlintasan yang berada di kawasan padat aktivitas masyarakat. Selain tingginya lalu lintas kendaraan, di sekitar lokasi juga terdapat sekolah, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Wilayah itu padat kendaraan dan ada sekolah, jadi mobilitas tinggi. Seharusnya sejak dulu sudah ada pengamanan seperti palang pintu,” tambahnya.
BACA JUGA:Usai Lebaran Harga Telur Naik Rp 32 Ribu per Kg, DPRD Lampung Ingatkan Dampaknya Bagi Masyarakat
Sebelumnya, aksi pemblokiran rel di Garuntang sempat viral di media sosial. Warga terlihat menutup jalur rel menggunakan dua batang besi rel bekas sebagai bentuk protes atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa pengaman.
Insiden tersebut bermula saat sebuah mobil tertabrak kereta api di lokasi perlintasan. Warga yang geram kemudian melakukan aksi spontan dengan memblokir rel, yang dinilai berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Diketahui bahwa tindakan pemblokiran rel melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian, termasuk menempatkan benda di atas rel atau melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:DPRD, Pemkab, dan APKSI Lampura Sepakati Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Kemampuan Daerah