KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung

Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggi Rhaisa

• Pasal 92: Perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Selain itu, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa:

• Penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang;

• Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan;

BACA JUGA:2 Versi Prompt Gemini AI yang Bisa Digunakan Untuk Edit Foto Pria Keren di Dalam Kereta

• Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup.

Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Zaki.

KAI juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade jalur rel, melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya prasarana dan operasional kereta api.

BACA JUGA:Buat Foto Estetik di Stasiun Kereta dengan Gemini AI, Ini Promptnya

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video amatir viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah warga yang diduga ‘Akamsi’ memblokir jalur kereta api di perlintasan Garuntang, Lampung, menggunakan batang rel bekas.

Rekaman tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @feedgramindo dan dengan cepat menyebar luas hingga menuai beragam respons dari warganet.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemblokiran dipicu ketidakpuasan pemilik mobil yang kendaraannya tertabrak kereta setelah diduga memaksakan diri melintas saat kereta sudah dekat.

BACA JUGA:Kepadatan Libur Nataru, KAI Catat Masih Banyak Penumpang Tertinggal Kereta

Alih-alih mengakui risiko, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas insiden tersebut.

Kategori :