Aksi Blokir Rel Kereta Api, Polresta Bandar Lampung Periksa 8 Orang

Selasa 31-03-2026,16:19 WIB
Reporter : Dimas Aditia
Editor : Dian Saptari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti laporan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang terkait aksi nekat oknum warga yang memblokir jalur perlintasan kereta api.

Aksi penghalangan tersebut kini masuk dalam ranah penyelidikan. Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto menegaskan, pihaknya telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan serangkaian langkah hukum.

Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini sedang mendalami keterangan dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian saat aksi perintangan berlangsung.

"Kami tindak lanjuti laporan tersebut. Saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Gigih saat dikonfirmasi pada Selasa, 31 Maret 2026.

BACA JUGA:KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung

Lebih lanjut, Ia membeberkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya memeriksa saksi dari pelapor, tetapi juga orang-orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pemblokiran rel tersebut.

"Sudah ada 8 orang (yang diperiksa), termasuk orang-orang yang melakukan perintangan rel kereta api," pungkasnya singkat.

Sebelumnya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum masyarakat yang melakukan aksi blokir rel ke Mapolresta Bandar Lampung.

Langkah ini diambil karena tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan perjalanan kereta api (perka) serta melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

BACA JUGA:Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang, atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Pelanggar terancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Kategori :