RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 akan segera cair mulai Juni. Kebijakan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan oleh Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan sebagai bentuk dukungan ekonomi sekaligus penghargaan atas pengabdian.
Dalam regulasi tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat bulan Juni 2026. Namun, waktu pencairan bisa berbeda di setiap instansi tergantung kesiapan administrasi dan proses verifikasi.
BACA JUGA:Kuota Magang Nasional 2026 Diusulkan Naik 150 Ribu, Peluang Kerja Makin Terbuka
Seperti tahun sebelumnya, pencairan bisa berlangsung hingga Juli jika terdapat kendala teknis. Karena itu, ASN disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing.
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima. Nilainya dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei, yang meliputi:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau umum Tunjangan kinerja
- Untuk pensiunan, komponen disesuaikan dengan struktur pensiun yang diterima.
Sejumlah estimasi menyebut:
- Golongan rendah: sekitar Rp1,6 juta – Rp2,5 juta Golongan tinggi: bisa mencapai lebih dari Rp5,4 juta
Namun, angka ini masih bersifat perkiraan dan belum final.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat HP, Praktis Tanpa ke Kantor
Pemerintah masih melakukan kajian terkait kondisi fiskal sebelum menetapkan angka final. Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan.
Artinya, ada kemungkinan penyesuaian, meskipun belum ada keputusan resmi terkait perubahan besaran gaji ke-13.
Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13. Berdasarkan aturan ASN yang cuti di luar tanggungan negara ASN yang ditugaskan di luar instansi dan digaji oleh tempat lain
Kedua kelompok tersebut tidak termasuk penerima gaji ke-13.
BACA JUGA:Cek Status BLT Dana Desa 2026 Tahap 2, Panduan Lengkap Online dan Offline