Pengguna jalan diminta mematuhi batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, serta tidak memaksakan diri mengemudi saat mengantuk guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian terkait.(Mel