RADARLAMPUNG.CO.ID– Puluhan kepala sekolah di Bandar Lampung masih menjalani peran ganda. Selain memimpin sekolah yang dipimpinnya secara definitif, mereka juga bertanggung jawab atas sekolah lain yang hingga kini belum memiliki kepala sekolah tetap.
Ya, sedikitnya ada 30 kepala sekolah yang saat ini masih berstatus rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kepastian status mereka kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebelum berkas diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan proses administrasi penertiban status puluhan kepala sekolah tersebut telah memasuki tahap akhir di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, BKPSDM telah menerima usulan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Namun sebelum dikirim ke BKN, usulan tersebut harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari wali kota.
“Sekarang masih menunggu persetujuan wali kota. Setelah disetujui baru akan kami teruskan ke BKN,” kata Zulkifli,.Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, BKPSDM hanya menjalankan proses administrasi kepegawaian sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, usulan akan diteruskan ke instansi yang berwenang untuk diproses.
“Kalau ada usulan pasti kami teruskan. Nanti tinggal menunggu ketentuan teknis dari BKN. Kalau semuanya sudah selesai baru bisa dilakukan pelantikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Akan Diceraikan Sang Istri, Pria di Way Kandis Dua Jam Bertahan di Puncak Tower
Keberadaan 30 Plt kepala sekolah yang merangkap jabatan selama ini menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan sekolah.
Pasalnya, para kepala sekolah tersebut harus membagi waktu dan konsentrasi untuk mengurus dua satuan pendidikan sekaligus.
BACA JUGA:SPMB SMA/SMK Negeri Diumumkan, Disdikbud Lampung Minta Maaf kepada Siswa Tak Lolos
Di satu sisi mereka bertanggung jawab sebagai kepala sekolah definitif, sementara di sisi lain harus memastikan kegiatan belajar mengajar, administrasi, hingga kebijakan di sekolah yang dipimpinnya sebagai Plt tetap berjalan normal.
Karena itu, penetapan kepala sekolah definitif dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan di sekolah.
Zulkifli mengungkapkan, usulan penertiban status 30 kepala sekolah tersebut baru diajukan pada masa kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.
BACA JUGA:Kaca Mobil Dipecahkan Pakai Kentrung, Pemuda 18 Tahun Dibekuk Tekab 308 Metro