125.749 Kendaraan Manfaatkan Keringanan PKB, Bapenda Evaluasi Program 8 Juli

Jumat 03-07-2026,18:05 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Anggi Rhaisa

Dalam pelaksanaannya, Bapenda masih menemukan adanya kesalahpahaman masyarakat terkait persyaratan administrasi.

"Banyak yang mengira pajak lima tahunan juga bisa tanpa KTP asli. Padahal kebijakan tanpa KTP hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan yang disertai pergantian pelat atau balik nama, KTP asli tetap wajib dibawa," jelasnya.

Saipul juga menyampaikan program diskon bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar mendapat respons positif. Meski data penerima diskon 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen masih dalam proses pendataan, manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.

Ia mencontohkan pemilik mobil keluaran 2001 yang sebelumnya harus membayar pajak hampir Rp1 juta. Setelah memperoleh diskon 25 persen untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun, pajak yang dibayarkan menjadi sekitar Rp700 ribu.

BACA JUGA:Mantap! UKM Karate Teknokrat Borong Delapan Emas di Indonesia Open Karate Championship 2026

"Artinya program ini benar-benar memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Untuk mendukung pelayanan, Bapenda juga memindahkan layanan kontainer Samsat dari depan Pelabuhan Panjang ke eks-Terminal Sukaraja agar masyarakat memperoleh lokasi yang lebih nyaman dengan area parkir lebih luas.

Selain itu, Bapenda tengah menyiapkan layanan drive-thru di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026 guna mempermudah masyarakat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan.(*)

Kategori :