Pansus DPRD Bahas Temuan BPK, Salah Satunya di Dinas PU Bandar Lampung

Senin 13-07-2026,18:22 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

 Pembahasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai catatan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan BPK meski pemerintah kota kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Salah satu temuan yang menjadi pembahasan dalam rapat Pansus berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp160 juta.

Temuan tersebut berasal dari proyek-proyek yang memiliki total nilai anggaran sekitar Rp360 miliar.

Meski secara persentase nilainya relatif kecil dibandingkan keseluruhan anggaran proyek, Pansus menilai temuan itu tetap harus menjadi perhatian agar tidak terulang pada pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan rapat yang digelar saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal untuk mengidentifikasi setiap temuan yang disampaikan auditor BPK.

Selanjutnya, seluruh hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Pembahasannya di Pansus masih pada tahap mitigasi terhadap persoalan-persoalan yang ditemukan BPK. Setelah semua selesai dibahas, baru dilakukan finalisasi dan nantinya akan melahirkan rekomendasi Pansus," kata Yuhadi usai rapat, Senin, 13 Juli 2026.

Pihaknya menegaskan, opini WTP yang kembali diterima Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan tanpa kekurangan.

Menurutnya, opini tersebut tetap dapat disertai sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah.

"Alhamdulillah Kota Bandar Lampung mendapat WTP. Tetapi WTP itu bukan berarti tidak ada catatan. Tetap ada catatan, terutama di Dinas PU yang berkaitan dengan pengawasan, perencanaan, kemudian ada beberapa proyek yang ditemukan lebih bayar," ujarnya.

BACA JUGA:Visa Kunjungan Dipakai untuk Bekerja, Tiga WNA China Dideportasi dari Lampung

Yuhadi menjelaskan, hasil audit menunjukkan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp160 juta dari total pekerjaan senilai kurang lebih Rp360 miliar.

Ia menilai angka tersebut memang tidak besar jika dibandingkan keseluruhan nilai proyek, namun tetap harus dikembalikan sesuai ketentuan dan menjadi bahan evaluasi terhadap proses pengawasan pekerjaan.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat agar setiap pekerjaan sesuai dengan volume maupun spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Dengan demikian, potensi terjadinya kelebihan pembayaran dapat diminimalkan.

Kategori :