SMA Terbuka Lampung Dibuka, Belajar Fleksibel Gratis dengan Ijazah SMA Negeri
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico.--Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027 dengan kuota tanpa batas sebagai langkah memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka anak putus sekolah.
Program ini ditargetkan menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan penuntasan angka putus sekolah secara bertahap dalam lima hingga enam tahun mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico mengatakan pendaftaran SMA Terbuka dibuka mulai 20 Juli hingga 13 Agustus 2026 dan dapat diikuti lulusan SMP/MTs sederajat maupun anak putus sekolah berusia 15-21 tahun.
"Usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 15 sampai 21 tahun. Artinya lulusan SMP tahun ini boleh langsung mendaftar, begitu juga anak-anak yang sudah putus sekolah hingga usia maksimal 21 tahun," kata Thomas, Selasa 14 Juli 2026.
Ia mengajak masyarakat yang tidak sempat melanjutkan pendidikan ke SMA reguler agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
BACA JUGA:Efisiensi Jadi Napas APBD Pemprov Lampung 2027
"Kami mengimbau putra-putri kita yang tidak bisa masuk sekolah reguler atau mengalami putus sekolah agar segera mendaftar ke SMA Terbuka mulai 20 Juli nanti," ujarnya.
Thomas menegaskan seluruh proses pendidikan di SMA Terbuka gratis hingga lulus tanpa dipungut biaya apa pun.
"Program ini 100 persen gratis. Tidak dipungut biaya sepeser pun. Yang paling penting mereka memiliki kemauan untuk belajar," tegasnya.
Berbeda dengan sekolah reguler, SMA Terbuka menerapkan sistem pembelajaran yang fleksibel melalui kombinasi pembelajaran daring menggunakan platform Lampung Belajar dan tatap muka terbatas di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) yang lokasinya disesuaikan dengan domisili siswa.
BACA JUGA:Nobar Final Piala Dunia 2026 Dipusatkan di Tugu Adipura, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Hadir
Untuk pembelajaran tatap muka, Disdikbud menyiapkan Guru Pamong yang akan mengajar di lokasi-lokasi yang telah disepakati, seperti balai desa maupun rumah warga sehingga siswa tidak harus datang ke sekolah setiap hari.
Meski sistem belajarnya berbeda, Thomas memastikan kualitas pembelajaran dan legalitas ijazah tetap sama dengan SMA reguler.
"Tidak ada perbedaan sama sekali. Ijazahnya adalah ijazah resmi SMA Negeri dari sekolah induk, misalnya SMA Negeri 1 Kotabumi. Mata pelajarannya juga sama persis dengan sekolah reguler," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


