Ombudsman Nilai Layanan Maladministrasi RSUD Pringsewu

Kamis 20-08-2026,16:45 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Melida Rohlita

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menjadikan RSUD Pringsewu sebagai salah satu objek penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengukur mutu layanan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tim Ombudsman yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Dodik Hermanto bersama Ahmad Saleh David Faranto, Alfero Septiawan, serta Frans Sinaga diterima langsung Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas.

Dodik Hermanto mengatakan penilaian itu merupakan bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

"Proses penilaian ini juga membantu kepala daerah dalam menjaga kualitas sekaligus menjadi kontrol untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan prima, terutama di sektor kesehatan.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif ART Buang Bayi yang Baru Dilahirkan di Pahoman Bandar Lampung

Menurutnya, salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan dewan pengawas eksternal yang secara berkala memberikan laporan mengenai kondisi dan kualitas pelayanan di RSUD Pringsewu.

"Sebagai bentuk keseriusan kami, salah satunya dengan menunjuk dewan pengawas eksternal yang selalu memberikan report tentang bagaimana kondisi RSUD Kabupaten Pringsewu," ujarnya.

Didampingi Sekretaris Kabupaten M. Andi Purwanto beserta jajaran asisten, kepala dinas, dan kepala bagian terkait, Riyanto menjelaskan keunggulan RSUD Pringsewu terletak pada dukungan pemerintah terhadap sumber daya manusia maupun peralatan kesehatan.

Selain itu, rumah sakit tersebut kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memiliki kewenangan mengelola keuangan secara mandiri.

BACA JUGA:Waterfront City Teluk Bandar Lampung Digaungkan Lagi Jadi Pengungkit Ekonomi dan Pariwisata

Ia menambahkan, layanan RSUD Pringsewu tidak hanya dimanfaatkan warga Kabupaten Pringsewu, tetapi juga masyarakat dari Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, hingga Lampung Tengah.

Selain melakukan penilaian di RSUD Pringsewu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga menilai penyelenggaraan pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu.(*)

Kategori :