Program Keringanan PKB Lampung Diperpanjang Dua Bulan

Senin 31-08-2026,17:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

Skema Diskon Disederhanakan

Dalam perpanjangan hingga 31 Oktober 2026, Pemprov Lampung juga menyederhanakan skema diskon bagi wajib pajak yang disiplin.

Sebelumnya, diskon diberikan secara bertingkat mulai dari 5 persen, 10 persen, 15 persen, 20 persen hingga maksimal 25 persen.

Kini skema tersebut dipadatkan menjadi tiga kategori.

Pertama, wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen.

BACA JUGA:HUT ke-81 RI di Kota Metro, Wali Kota Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Kedua, wajib pajak yang telah membayar tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan kendaraan berusia di bawah 10 tahun mendapatkan diskon 10 persen.

Ketiga, wajib pajak dengan riwayat pembayaran tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan kendaraan berusia di atas 10 tahun mendapatkan diskon 15 persen.

Dengan skema baru tersebut, diskon maksimal bagi wajib pajak yang disiplin turun dari sebelumnya 25 persen menjadi 15 persen.

Saipul mengatakan perubahan itu sengaja dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan

"Ini adalah sebuah kebijakan. Kami mencoba menerapkan rentang diskon 5 persen sampai 15 persen dulu selama dua bulan ini untuk melihat reaksi psikologis masyarakat," katanya.

Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat seberapa besar pengaruh besaran diskon terhadap keputusan masyarakat dalam membayar pajak.

Penunggak Juga Dapat Keringanan

Keringanan juga tetap diberikan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Untuk kendaraan berusia di bawah 20 tahun yang menunggak, wajib pajak cukup membayar pajak selama 1,5 tahun, yakni satu tahun berjalan ditambah setengah tahun tunggakan.

Kategori :