Program Keringanan PKB Lampung Diperpanjang Dua Bulan

Senin 31-08-2026,17:15 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Melida Rohlita

BACA JUGA:Lima Pejabat Eselon II bergeser, Wali Kota Metro tekankan integritas dan kinerja

Sedangkan kendaraan berusia di atas 20 tahun yang menunggak cukup membayar pajak satu tahun berjalan.

Selain itu, program juga memberikan insentif untuk proses balik nama kendaraan.

Kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Lampung mendapatkan diskon 50 persen. Sementara untuk kendaraan dalam daerah, keringanan diberikan sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Saipul mengatakan data tren balik nama kendaraan dari luar daerah selama program belum ditarik secara keseluruhan. Namun, skema keringanannya tetap diberlakukan dalam masa perpanjangan.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa

Di sisi lain, Bapenda Lampung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hanya karena berharap kembali mendapatkan diskon.

Sebab, menurut Saipul, selama program berlangsung terdapat masyarakat yang sebelumnya rutin membayar justru memilih menunda pembayaran karena menunggu program keringanan.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan waktu dua bulan ini sebaik mungkin. Banyak kendaraan yang tadinya menunggak atau tadinya rutin membayar, kini jadi tidak membayar, mungkin karena menunggu diskon. Ini yang harus disosialisasikan," tandasnya.(*)

Kategori :