Soal TKBM Pelabuhan Panjang, F-SPTI Buka Suara: Laporan Bukan Putusan, Tuduhan Bukan Bukti!

Rabu 02-09-2026,15:46 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyikapi pemberitaan terkait TKBM Pelabuhan Panjang, Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Khusus Pelabuhan Panjang menegaskan posisi mereka dari sisi anggota yang selama ini bekerja di koperasi.

Sikap tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media online mengenai tuntutan kejelasan penanganan laporan di Polda Lampung dan Dinas Koperasi Provinsi Lampung.

Ketua F-SPTI Khusus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Mumuh didampingi Wakil Ketua SPTI Saibi mengatakan, pihaknya perlu berdiri bersama anggota untuk mempertahankan hal-hal yang selama ini diperjuangkan dan dibangun bersama koperasi.

“Kami berdiri di depan anggota kami untuk mempertahankan apa yang selama ini kami perjuangkan dan bangun bersama Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang,” kata Mumuh, di kantor F-SPTI, Rabu, 2 September 2026.

BACA JUGA:Inflasi Lampung Agustus 2026 Capai 3,53 Persen, Pendidikan dan Beras Jadi Pemicu

Menurutnya, sejumlah program telah berjalan di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, termasuk perumahan, pendidikan, pembagian beras, daging, dan program lainnya.

Mumuh menegaskan, pihaknya memiliki hak untuk menyampaikan kondisi sekaligus pandangan dari sisi anggota terkait persoalan yang berkembang.

Ia juga mengingatkan persoalan hukum seharusnya tidak dibangun berdasarkan opini sebelum adanya pembuktian.

“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan bukti. Dan aksi massa bukan pengadilan,” kata Mumuh.

BACA JUGA:Pendaftaran Pilrek Unila Makin Seru, Prof Hamzah Pastikan Maju dan Lengkapi 5 Bakal Calon Rektor

Selain persoalan hukum, Mumuh turut meluruskan informasi mengenai pendapatan dan sistem kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang.

Ia menjelaskan, pekerjaan di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang selama ini dilakukan dengan sistem kerja borongan.

Karena menggunakan sistem tersebut, menurut Mumuh, pendapatan buruh tidak bisa dilihat hanya dari satu angka atau satu jenis potongan.

“Harus dilihat secara utuh berdasarkan sistem kerja, volume pekerjaan, pembagian regu, biaya operasional dan mekanisme pembagian hasil kerja,” ungkapnya.

BACA JUGA:Laka Lantas, Dua Orang Terjepit Mobil Usai Tabrak Truk Hingga Evakuasi Libatkan Basarnas

Kategori :