Hal itu dibenarkan Komang usai menghadiri kegiatan di Mapolda Lampung, Senin, 14 September 2026.
Menurut Komang, informasi mengenai absennya Welly diketahui setelah ia melakukan pengecekan terhadap kehadiran bawahannya tersebut. Dari hasil pengecekan itu, Welly tercatat tidak masuk kantor sekitar satu pekan.
BACA JUGA:Polda Lampung Isi PKKMB Teknokrat, Ingatkan Waspadai Narkoba hingga Bullying
"Iya benar. Saya cek begitu, kira-kira satu minggu ya kurang lebih tidak masuk," kata Komang.
Saat ditanya alasan Welly tidak berkantor, Komang menjelaskan bahwa izin yang diterima pemerintah daerah menyebutkan yang bersangkutan sedang sakit.
"Kalau dari izin yang ada itu sakit," ujarnya singkat sebelum memasuki mobil dinas.
Sebelumnya diberitakan, Penasehat hukum mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adi Wantra, membantah anggapan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam kasus dugaan honorer fiktif.
Pengacara Welly, Ahmad Handoko sebelumnya, mengatakan ketidakhadiran kliennya saat jadwal pemeriksaan bukan karena mengabaikan panggilan penyidik, melainkan karena sedang sakit.
"Sebenarnya bukan mangkir, tapi tidak hadir dengan alasan sakit," kata Handoko, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia memastikan Welly akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya pulih.
"Kalau sudah sehat tentunya akan kooperatif," ujarnya. (*)