Bapenda Evaluasi Program Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung

Selasa 03-11-2026,16:13 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mencatat, rata-rata kendaraan yang membayar pajak meningkat dari 94 ribu unit menjadi 130 ribu unit per bulan sejak program tersebut diberlakukan.

Peningkatan itu menjadi salah satu indikator efektivitas kebijakan yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Meski demikian, optimalisasi penerimaan dan perluasan kepatuhan wajib pajak masih menjadi pekerjaan rumah menjelang akhir 2026.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan, berdasarkan evaluasi, jumlah kendaraan yang membayar pajak pada Januari-Mei 2026 atau sebelum program berjalan rata-rata sekitar 94 ribu unit per bulan.

BACA JUGA:Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026

Angka tersebut meningkat menjadi rata-rata 133 ribu unit per bulan selama periode Juni-Agustus. Sementara pada September-Oktober, rata-rata pembayaran tercatat sebanyak 124 ribu unit per bulan.

"Artinya, dari rata-rata normal 94 ribu unit, dengan adanya program ini capaiannya bisa melonjak hingga rata-rata 130 ribuan unit. Ada kenaikan partisipasi yang sangat terlihat," ujarnya.

Menurut Saipul, hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memperpanjang program keringanan pajak hingga Desember 2026.

Untuk periode November-Desember, mekanisme program dipastikan tidak mengalami perubahan dari periode September-Oktober.

BACA JUGA:Dapat Potongan, Warga Ini Kaget Raih Keringanan Pajak Kendaraan hingga 70 Persen Meski Nunggak Bertahun-Tahun

"Tidak ada perubahan, persis sama. Tidak ada syarat yang diturunkan atau diubah karena kami melihat tren kebijakannya masih sama," jelasnya.

Program yang digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal itu memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak, mulai dari diskon pembayaran PKB sebesar 5 hingga 15 persen bagi masyarakat yang disiplin membayar tepat waktu.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke Lampung, penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta keringanan bagi kendaraan yang menunggak.

Khusus kendaraan berusia di bawah 20 tahun yang menunggak, pemilik cukup membayar kewajiban pajak selama 1,5 tahun. Sedangkan kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar pajak satu tahun.

BACA JUGA:Keringanan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Cek Fisik Hanya Sampai 13.30 WIB

Kategori :