Rumah Pengusaha Hiburan Diserang OTK, Alat Musik Dirampas, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Aksi perampasan dan kekerasan dialami seorang pengusaha hiburan organ tunggal, Destiyani (35), pemilik usaha Syila Musik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi perampasan dan kekerasan dialami seorang pengusaha hiburan organ tunggal, Destiyani (35), pemilik usaha Syila Musik, setelah rumahnya yang terletak di Perumahan Villa Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, diserbu oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK), Rabu (8/1) lalu.
Dalam insiden tersebut, sekitar sepuluh orang masuk secara paksa ke dalam rumah Destiyani dan membawa lari sejumlah peralatan musik miliknya.
Saat korban berusaha mempertahankan barang-barangnya, ia mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Mereka tiba-tiba masuk dan mengambil alat-alat musik saya. Ketika saya mencoba melawan, mereka mendorong saya hingga memar,” ujar Destiyani.
BACA JUGA:Xiaomi Pad 7, Tablet Android Kelas Mid-Range Dengan Snapdragon 7 Plus Gen 3, Cek Harga Mei 2025
Dari rekaman video yang diterima redaksi, tampak jelas sejumlah pria membawa keluar perangkat musik milik korban secara paksa.
Beberapa barang yang hilang antara lain tiga unit Rhyme Speaker RM 156-3F, tiga rejing, dua box sub, dan satu gulungan kabel, dengan total kerugian mencapai Rp143 juta.
Tak hanya berhenti di situ, dua hari berselang, pada Jumat (10/1/2025), insiden serupa kembali terjadi.
Saat tim Syila Musik hendak pulang usai mengisi sebuah acara di wilayah Masgar, Kabupaten Pesawaran, kendaraan pengangkut alat musik mereka dihadang oleh tiga mobil berisi sekitar sepuluh orang OTK.
BACA JUGA:Ikuti Giveaway Tiket.com, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Puluhan Juta Rupiah! Begini Caranya
Tanpa memberikan penjelasan, kelompok tersebut langsung meminta paksa alat-alat musik dan membawanya kabur. Akibat peristiwa kedua ini, Destiyani mengaku mengalami kerugian tambahan yang membuat total kerugiannya mencapai Rp511,7 juta.
Terkait dua kejadian tersebut, korban telah melapor ke pihak kepolisian. Laporan pertama tercatat di Polresta Bandar Lampung dengan nomor: LP/B/35/1/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG, sedangkan laporan kedua diajukan ke Polres Pesawaran dengan nomor: LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.
Destiyani berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku yang telah merugikannya secara materi maupun fisik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
