disway awards

Warga Sukarame Adukan Oknum Pengacara ke Peradi Bandar Lampung, Di Iming-imingi Menang Perkara

Warga Sukarame Adukan Oknum Pengacara ke Peradi Bandar Lampung, Di Iming-imingi Menang Perkara

Sejumlah warga Sukarame Bandar Lampung mendatangi Kantor DPC Peradi. Foto Dokumentasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah warga Jalan Endro Suratmin, Gang Pantura, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Bandar Lampung, Senin (10/6). 

Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang oknum advokat berinisial A yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang tengah mereka jalani di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Anisa, salah satu warga, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat orang lainnya merupakan tergugat dalam kasus sengketa tanah yang berlokasi di kawasan Sukarame. 

Mereka sempat menunjuk A sebagai kuasa hukum dalam proses hukum yang berlangsung. Namun, kekecewaan muncul ketika sang pengacara justru menawarkan jalur tidak resmi dengan iming-iming kemenangan.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Belanja Cemilan Nikmat Bikin Untung, Ada Diskon Snack Double Hemat 30 Persen

“Setelah kami kalah di tingkat pertama, dia menyarankan untuk menempuh ‘jalan belakang’ agar menang di tingkat banding dan kasasi. Tapi dengan syarat kami harus menyetor Rp30 juta per orang. Karena kami percaya, kami setorkan uang itu. Total ada lima orang, berarti Rp150 juta,” jelas Anisa.

Namun, hasil akhirnya justru membuat warga terpukul. Alih-alih menang, putusan kasasi dari PN Tanjung Karang tetap tidak berpihak kepada mereka. Akibatnya, kelima tergugat diminta mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.

Merasa dirugikan, mereka berinisiatif menemui sang pengacara untuk meminta pengembalian uang yang telah disetor. Sayangnya, permintaan itu tidak disambut baik.

“Dalam pertemuan itu kami malah diperlakukan tidak baik. Dia bilang uang itu sudah diserahkan ke oknum hakim. Tapi saat kami ajak bersama-sama menemui hakim yang dimaksud, dia tidak mau,” ungkap Anisa.

BACA JUGA:Coba Rezeki Link DANA Kaget Buat Top Up Token Listrik, Klaim Langsung Saldo Gratis Rp 180 Ribu

Karena merasa tidak mendapat kejelasan, warga kemudian mendatangi Kantor DPC Peradi Kota Bandar Lampung untuk mengadukan kasus ini.

“Kami sudah sampaikan semuanya ke Peradi. Mereka menerima kami dengan baik dan menyarankan untuk membuat laporan secara tertulis terlebih dahulu,” tambah Anisa.

Pihak warga menegaskan, jika tidak ada iktikad baik dari oknum pengacara tersebut untuk mengembalikan uang, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Kami berharap tidak ada korban lain seperti kami. Tidak semua orang yang jadi klien punya kemampuan finansial. Kami tidak ingin ada lagi orang kecil yang dimanfaatkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait