disway awards

PBB 2025 di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

PBB 2025 di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri.-Foto Melida Rohlita-

RANDARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. 

Melalui keputusan Wali Kota Eva Dwiana, tepat satu hari menuju peringatan HUT RI ke-80, pihaknya mengumumkan bahwa tagihan PBB 2025 dengan nominal tertentu resmi digratiskan.

Sementara sisanya diberikan potongan pembayaran sesuai kategori.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa PBB dengan nilai tagihan hingga Rp150 ribu dibebaskan sepenuhnya. 

BACA JUGA:Cara Bayar PBB Online, Cek Tagihanmu Sekarang!

BACA JUGA:Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB Untuk Tiga Tahun Kebelakang

“Bagi masyarakat yang tagihan PBB-nya sampai Rp150 ribu, tahun ini tidak perlu membayar alias gratis," kaya Desti, Sabtu, 15 Agustus 2025. 

Sementara, untuk tagihan Rp151 ribu hingga Rp300 ribu, diberikan diskon 50 persen.

Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan keringanan bagi pemilik tagihan PBB dengan nilai Rp301 ribu hingga Rp500 ribu, yakni berupa diskon sebesar 30 persen. 

Seluruh program keringanan ini berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).

BACA JUGA:Upss, 5 Tahun Tunggakan PBB di Bandar Lampung Mencapai Rp 13,49 Miliar, Ini Bocoran Jalan Keluar untuk WP

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemkot Bandar Lampung Beri Diskon PBB hingga 50 Persen

Menurut Desti, kebijakan ini merupakan langkah Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong realisasi pembangunan di berbagai sektor. 

“Kami ingin masyarakat tidak menunggu sampai jatuh tempo untuk membayar. Dengan begitu, penerimaan daerah bisa segera dimanfaatkan untuk program pembangunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait