PBB 2025 di Bandar Lampung Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri.-Foto Melida Rohlita-
Bapenda juga mengingatkan bahwa batas akhir pembayaran PBB tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2025. Warga diimbau segera melunasi kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif.
Selain program keringanan, Desti menambahkan bahwa Bapenda membuka layanan khusus bagi masyarakat yang memiliki kendala administratif.
BACA JUGA:Realisasi PBB Masih Jauh dari Target, Ini yang Akan Dilakukan BPPRD Metro Lampung
BACA JUGA:Mekanisme Penghitungan PBB Berubah di Pemkot Metro, Masih Tunggu Perwali
Di antaranya pengajuan keberatan, pembetulan data, atau permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Layanan tersebut dapat diakses langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung.
“Silakan masyarakat datang ke loket pelayanan di MPP. Petugas kami siap membantu pembetulan data maupun kebutuhan lain terkait PBB,”tandasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah semakin meningkat.
BACA JUGA:Bapenda Mesuji Target PBB P2 Rp 8 Miliar Untuk Seluruh Desa
BACA JUGA:Sebar 128.384 Ribu Lembar SPPT, Bapenda Mesuji Terus Dorong Desa Realisasikan Target PBB-P2
Dengan begitu pembangunan kota dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
