disway awards

Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus, Ternyata Ini Modusnya

Bandar Sabu dan Ekstasi Diringkus, Ternyata Ini Modusnya

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil ringkus seorang pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil ringkus seorang pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu dan Ekstasi di kediamannya. 

Pelaku diamankan yakni berinisial EM (38) warga Desa Peraduan Waras Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kamis 18 September 2025.

Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering melakukan transaksi narkoba. 

"Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Peraduan Waras Abung Timur," ujar Kasat, diruang kerjanya. 

BACA JUGA:Ditangkap di Lamsel, Residivis Curanmor Tulang Bawang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, 2 buah plastik klip, 1 buah Bundel plastik klip, 1 buah centong pipet, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 Unit Handphone Vivo Y12 warna Biru dan uang tunai senilai 100 ribu. 

"Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Bersangkutan merupakan bandar, "terangnya.

Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampura, guna proses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Lantik Kepala BKD dan Bappeda

"Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara, " tegas Kasat Narkoba. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: