disway awards

Pemkab Mesuji Usulkan Penerbitan NIP untuk 53 PPPK Tahap II ke BKN

Pemkab Mesuji Usulkan Penerbitan NIP untuk 53 PPPK Tahap II ke BKN

PPPK Tahap 2 Kembali diperpanjang. Sumber Foto. BKN--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 53 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024.

Usulan tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih dalam proses verifikasi berkas.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi Umum, saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.

BACA JUGA:Diskoperindag Mesuji Ajak UMKM Segera Urus Sertifikat Halal Gratis

“Progres PPPK Tahap II formasi 2024 kini sedang berada di tahap usulan NIP ke BKN. Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi dokumen,” jelas Ardi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus untuk secara rutin memantau website resmi maupun media sosial Pemerintah Kabupaten Mesuji agar tidak ketinggalan informasi terkait pengumuman selanjutnya.

Sebagai informasi, seleksi kompetensi PPPK Tahap II untuk Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Mesuji telah dilaksanakan pada 8 hingga 11 Mei 2025.

BACA JUGA:BPBD Way Kanan Tekankan Pentingnya Kampung Tangguh

Ujian seleksi ini dipusatkan di UPT BKN Bandar Lampung dan dibagi ke dalam beberapa sesi pelaksanaan.

Dari hasil seleksi tersebut, sebanyak 53 peserta dinyatakan lolos dan kini tengah menunggu proses penetapan NIP oleh BKN. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: