disway awards

Polres Mesuji Ringkus Dua Perampokan Beraksi Di Empat TKP, Ini Daftarnya

Polres Mesuji Ringkus Dua Perampokan Beraksi Di Empat TKP, Ini Daftarnya

Polres Mesuji Ringkus Dua Perampokan Beraksi di empat TKP.-Foto.Polres Mesuji-

Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Kasus DBD Di Kabupaten Mesuji Capai 10 Kasus, 1 orang Dilaporkan Meninggal

​Atas tindakan kriminalitas tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ​Pasal 479 dengan Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lalu, ​Pasal 477 Ayat (1) huruf g dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

​"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Mesuji tetap kondusif," tutup Kapolsek IPTU Dwi Endrianto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait