PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu
Agus Nompitu saat menghadiri praperadilan pertama. Foto dok. Radar Lampung--
BACA JUGA:Segera Buka Amplop Link DANA Kaget! Klaim Saldo Gratis Mulai Rp 200.000
Ketiga, Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan dan nama baik, harkat dan martabatnya. Dan terakhir meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
