Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya
Foto dok. RLMG.--
BACA JUGA:Jemput Saldo Link DANA Kaget Sore Ini! Klaim Langsung Tautan Uang Gratis Rp 126.000
Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya.
Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.
Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
"Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah," ujarnya.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan di Way Laga Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Cor 15 Titik Kerusakan
Lebih lanjut Mahendra mengatakan, apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.
Hingga kini kedua belah pihak telah mengajukan bukti dan argumen. Namun masih belum jelas siapa yang akan memenangkan kasus ini lantaran hakim akan mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan kedua belah pihak sebelum membuat putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
