Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Rp 2,8 M, Plt Kabid Tibum Jadi Tersangka
Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat jadi tersangka dugaan korupsi insentif Satpol PP Lampung Selatan tahun 2021.--
Ketentuannya, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mahyuddin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.252.542.500.
Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
