Usai Mengamankan Pengurus HIPMI, BNNP Lampung Lakukan Asesmen, Ini Alasannya
Lima oknum pengurus HIPMI Lampung diamankan BNNP Lampung dalam penggerebekan di karaoke Astronot, Hotel Grand Mercure. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan melakukan asesmen pasca mengamankan lima oknum pengurus HIPMI Lampung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Lima oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung ini diamankan saat berada di Karaoke Astronot Grand Mercure, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Mereka adalah RM, SP, MR, WB dan P. Mereka memiliki posisi penting di HIPMI Lampung. Sebagai pengurus dan anggota.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh BNNP Lampung tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi.
BACA JUGA: BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Disembunyikan di Kolong Truk
BACA JUGA: BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dari jumlah itu, 4 butir memiliki logo transformers warna kuning biru dan sisanya logo minion warna kuning.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo menjelaskan, lima pengurus HIPMI Lampung tersebut telah diamankan.
"Pihak BNNP Lampung berencana melakukan asesmen (terhadap pengurus HIPMI Lampung yang diamankan)," kata Aryo dikonfirmasi Senin, 1 September 2025.
Menurut Aryo, asesmen dilakukan karena barang bukti yang didapatkan jumlahnya dibawah delapan butir.
BACA JUGA: Pemkab Lamsel dan BNN Bergerak Lawan Narkoba Lewat Desa Bersinar
BACA JUGA: BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Di mana barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut harus sebanyak delapan butir dan baru bisa ditetapkan tersangka.
Aryo menjelaskan, proses asesmen dilakukan tim terpadu melihat dari sisi medis dan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
