disway awards

Dishub Lampung Siapkan SE Gubernur, Stop Angkutan Batu Bara ODOL yang Rusak Jalan

Dishub Lampung Siapkan SE Gubernur, Stop Angkutan Batu Bara ODOL yang Rusak Jalan

Dishub Lampung siapkan SE Gubernur hentikan ekspor batu bara via Lampung untuk atasi ODOL dan lindungi infrastruktur jalan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyiapkan langkah konkret untuk merealisasikan usulan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Menteri Perhubungan terkait penghentian aktivitas pengiriman dan ekspor batu bara melalui wilayah Lampung.

Upaya tersebut meliputi penyelenggaraan rapat bersama para pemangku kepentingan dan penyusunan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung sebagai dasar kebijakan.

Langkah ini diambil untuk menangani permasalahan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, menyampaikan bahwa rapat koordinasi akan digelar pekan depan di Pelabuhan Panjang dengan melibatkan operator pelabuhan, transporter, pemilik stockpile, dan pengusaha tambang batu bara.

BACA JUGA:Empat Nama Ditetapkan Sebagai Direksi Terpilih BUMD Provinsi Lampung 2025

"Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pak Gubernur dengan Menteri Perhubungan; salah satu wacana yang dibahas adalah penghentian aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Panjang," ujar Bambang, Selasa, 17 September 2025, di Kantor Dishub Lampung.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kategori pengangkutan batu bara yang masuk ke Lampung, yaitu melalui Pelabuhan Panjang untuk bongkar muat, melalui Pelabuhan Bakauheni dan BBJ untuk disebrangkan ke Jawa, serta untuk kebutuhan industri lokal.

Meskipun bisnis batu bara tetap diperbolehkan, Bambang menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Gubernur tentang penggunaan jalan umum oleh truk ODOL.

"Harapan kami, kegiatan bisnis tetap berjalan, tapi ikuti aturan main; jangan melanggar SE Gubernur, karena kita tidak ingin jalan rusak, kemacetan meningkat, atau terjadi kecelakaan akibat ODOL—seharusnya mereka membangun jalan khusus," tegasnya.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Belanja Puas, Intip Stok Kebutuhan Besok

Dishub Lampung juga akan mengirimkan SE lanjutan kepada transporter, pemilik stockpile, pengusaha tambang, serta pelabuhan penyeberangan seperti Pelabuhan Panjang, Bakauheni, dan BBJ, termasuk kepada pengelola jalan tol untuk menegakkan aturan terkait kendaraan ODOL.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Dishub juga mendorong pengembangan jalur ganda (double track) kereta api untuk mengalihkan pengangkutan batu bara dari jalan raya ke jalur rel.

“Dengan adanya jalur ganda, kapasitas angkut PT KAI bisa meningkat dua kali lipat dari 28 juta ton per tahun, sehingga pengalihan angkutan batu bara ke rel bisa dioptimalkan,” jelas Bambang.

Pemerintah juga memantau pembangunan jalan khusus batu bara sepanjang 113 km dari Lahat, Muara Enim, hingga ke Pelabuhan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ) di PALI, Sumatera Selatan, yang ditargetkan beroperasi mulai 1 Januari 2026.

BACA JUGA:318 PPPK Tahap 1 Tulang Bawang Terima SK, Bupati Tegaskan Pesan Penting Ini

“Kalau jalan khusus itu sudah terbangun, tidak ada alasan lagi bagi angkutan batu bara melintasi jalan umum, khususnya di jalur lintas Sumatera wilayah Lampung; kita akan sinergi dengan Pemprov Sumsel agar kebijakannya terintegrasi,” imbuhnya.

“Jadi, dari tambang langsung masuk jalan khusus ke Sungai Musi lalu diangkut tongkang; kalau mau ke Lampung silakan lewat jalur air, tidak lewat jalan raya,” sambung Bambang.

Dishub Lampung saat ini juga sedang memetakan ekosistem batu bara di Lampung, mulai dari industri pengguna, lokasi stockpile dan bongkar muat, tambang batu bara di Sumsel, hingga koordinasi dengan pengelola jalan tol dan pelabuhan.

“Semua akan kami data sebagai dasar menyusun kebijakan yang lebih tepat; ke depan mungkin akan dibuat pakta integritas antara pelabuhan, operator, transporter, dan pemilik tambang untuk menekan pelanggaran ODOL,” pungkas Bambang.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Mesuji di Dua Lokasi Berbeda

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Lampung berharap tercipta keseimbangan antara kelancaran bisnis dan keselamatan serta keberlanjutan infrastruktur daerah.

Pada kesempatan itu, Bambang juga menyoroti dampak serius angkutan batu bara ODOL terhadap kerusakan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di Lampung.

Ia menyebut bahwa Pemprov Lampung pernah melakukan penindakan hukum terhadap kendaraan ODOL pada Desember 2023, dan sebagian besar pelanggaran berasal dari angkutan batu bara.

"Ini menjadi perhatian Pak Gubernur karena dampaknya nyata—contohnya jembatan putus di Lahat dan kerusakan jalan nasional dari perbatasan Sumsel hingga Terbanggi Besar, khususnya di sisi kanan arah dari Bandar Lampung," ungkap Bambang.

BACA JUGA:FKUB Puji Stabilitas Keamanan Pasca Unjuk Rasa: Bukti Sinergi APH dan Masyarakat

"Ini membuktikan bahwa pelanggaran ODOL benar-benar terjadi; dari sekitar 500 kendaraan yang ditindak di Way Kanan, 60 persen adalah angkutan batu bara," lanjutnya.

Dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Bambang melaporkan bahwa mayoritas angkutan batu bara bukan berasal dari Lampung, namun Lampung menanggung dampaknya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan pemerintah, daerah hanya menerima royalti yang dinikmati oleh kabupaten penghasil, provinsi, dan kabupaten sekitar di Sumatera Selatan, sementara Lampung tidak mendapatkan apa pun.

"Sedangkan dampaknya luar biasa bagi Lampung, mulai dari kerusakan jalan, peningkatan kecelakaan lalu lintas, hingga kemacetan," ujarnya.

BACA JUGA: Anggota HIPMI Lampung Dibebaskan, Pengamat Hukum Unila: Kebijakan Penyidik Perlu Diawasi

"Ini juga alasan kenapa dalam pertemuan dengan Menhub dibahas bahwa dulu sebelum 2023 ekspor batu bara sempat tinggi melalui Pelabuhan Panjang, dan sekarang masih ada kegiatan bongkar muat untuk logistik ke Kalimantan dan Jawa," jelas Bambang.

Ia menegaskan bahwa menurut Permen ESDM, pengangkutan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus, namun karena belum tersedia, diperbolehkan menggunakan jalan umum dengan ketentuan tertentu sesuai UU No. 22 tentang LLAJ.

"Karena itu, Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat terkait tata cara pengangkutan batu bara di wilayah provinsi, agar dampaknya terhadap masyarakat dan infrastruktur dapat diminimalkan," tutup Bambang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait