Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Tol Bakter, 3 Kementerian Dapat Tindakan Korektif
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto/Melida Rohlita--
BACA JUGA:Ada Dugaan Tiket Kereta Api Dikuasai Calo, Ombudsman Minta PT KAI Divre IV Tanjung Karang Berbenah
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari para pihak, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif kepada tiga instansi, yakni:
1. Kementerian PUPR, agar segera melaksanakan pembayaran UGK kepada warga dengan nilai sekitar Rp20 miliar, sesuai putusan pengadilan;
2. Kementerian ATR/BPN, untuk mempercepat penyelesaian aspek administratif pertanahan; dan
BACA JUGA:Ombudsman Minta Keamanan Unila Ditingkatkan
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk berkoordinasi dalam aspek teknis serta administratif terkait pelaksanaan putusan.
“Ombudsman menilai perlu adanya koordinasi yang lebih solid antarinstansi. Ketidakharmonisan informasi tidak boleh menghambat pelaksanaan putusan pengadilan maupun hak masyarakat atas ganti rugi,” tambah Nur Rakhman.
Ia menegaskan, Ombudsman akan terus memantau proses pelaksanaan tindakan korektif tersebut hingga seluruh hak warga terpenuhi.
“Kami akan mengawal hingga tuntas. Ombudsman hadir untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan dengan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA:Cuti Hari Raya di Depan Mata, Ombudsman Minta Pelayanan di 5 Sektor Ini Gerak Cepat
Dengan selesainya laporan ini, Ombudsman berharap ke depan proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Lampung dapat berlangsung lebih transparan, tertib administrasi, dan berkeadilan bagi masyarakat.(Mel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
