Soal Calon Perseorangan, KPU Pesawaran Tunggu Revisi PKPU Nomor 15/2019
radarlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran masih menunggu turunnya revisi PKPU Nomor 15/2019 untuk mengumumkan syarat dukungan calon perseorangan. Termasuk tahapan pilkada serentak 2020 mendatang. \"Seharusnya 25 November ini sudah kita umumkan untuk syarat calon perseorangan. Namun menunggu revisi PKPU 15/2019,\" kata Ketua KPU Pesawaran Yatin P. Sugiono, Rabu (27/11). Menurut dia, revisi PKPU Nomor 15/2019 diperkirakan turun Desember mendatang. Di mana, untuk syarat dukungan calon perseorangan minimal 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap, yakni 329.655 atau 28.021 dukungan. \"Revisi PKPU paling hanya ada pergeseran waktu tahapan. Seharusnya pengumunan syarat dukungan calon perseorangan pada 25 November, bisa bergeser pada 3 Desember. Itu saja,\" jelasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
