Rp374 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Selesai Ditender
Plt Kepala BPBJ Setprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Progres pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan hasil positif.
Di mana, hingga 8 Oktober 2025, sebanyak 230 paket pengadaan telah selesai proses tender dengan total pagu anggaran Rp374 miliar.
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto, menjelaskan jumlah paket yang sudah ditayangkan melalui BPBJ mencapai 232 paket dengan nilai pagu Rp385 miliar.
Dari total tersebut, 230 paket telah rampung, sementara dua paket lainnya masih dalam proses di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).
BACA JUGA:Jalur Damai Ditempuh, Enam Kesepakatan Buay Mencurung–PT SIP Disetujui Bersama
“Hampir seluruh proses tender sudah selesai, tinggal dua paket yang masih berproses, ini menunjukkan progres yang cukup baik sampai triwulan terakhir tahun ini,” ujar Hendri, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, terdapat delapan OPD yang melaksanakan tender atau seleksi melalui Biro Pengadaan, yakni BMBK, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas PKPCK, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), RSUD Abdul Moeloek, RS Jiwa, dan Dinas Pendidikan.
Seluruh paket pengadaan tersebut bersumber sepenuhnya dari APBD Provinsi Lampung dan tidak ada yang berasal dari APBN maupun BLUD.
Dari total paket yang telah ditenderkan, 82 paket merupakan pekerjaan konstruksi senilai Rp292 miliar, 148 paket konsultasi senilai Rp57 miliar, dan dua paket jasa lainnya senilai Rp36 miliar berupa pengadaan angkutan udara di Biro Kesra.
BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025
Hendri mengingatkan OPD bahwa waktu pelaksanaan tahun anggaran kini menyisakan kurang dari tiga bulan, sehingga mereka diminta segera menyiapkan usulan pengadaan tambahan, terutama yang akan dibiayai melalui APBD Perubahan 2025.
“Kami harap OPD segera melakukan komunikasi dan mengusulkan paket baru karena waktu yang tersisa cukup terbatas agar pelaksanaan pekerjaan bisa tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog dilakukan langsung oleh OPD masing-masing, namun ke depan mekanisme tersebut akan disempurnakan agar paket wajib tender tetap melalui Pokja di Biro Pengadaan.
“Kalau lewat e-purchasing memang lebih cepat karena pemilihan penyedianya dilakukan langsung oleh PPK secara online,” tutup Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
