F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator

F-SPTI Lampung Usul SIM Gratis dan BPJS Ojol Dibayar Aplikator

Sekretaris PD F-SPTI Lampung Sofiyan Kennedy HS dan Wakil Ketua PD F-SPTI Lampung Andhika Tubagus Dinata.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Dorong SKB Lima Kementerian dan Lembaga

Sekretaris PD F-SPTI Lampung Sofiyan Kennedy HS menambahkan, realisasi usulan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Karena itu, pihaknya mendorong penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri.

BACA JUGA:Strategi OJK Meretas Barikade Modal, Merajut Sinergi demi Ekosistem UMKM Tangguh

Menurut Sofiyan, koordinasi internal organisasi juga akan terus dilakukan untuk membawa usulan tersebut ke tingkat pusat.

“Kami akan terus berkoordinasi dan memperjuangkannya ke pengurus pusat,” ujarnya.

F-SPTI Lampung menyatakan, kajian dan usulan resmi telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Perhubungan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, serta Gubernur Lampung.

Meski demikian, F-SPTI Lampung mengakui dialog terbuka dengan seluruh pengemudi ojol belum dilaksanakan. Organisasi tersebut menyebut usulan yang dirumuskan berasal dari aspirasi dan survei internal di lapangan, serta berencana mengundang pengemudi untuk berdiskusi lebih lanjut.

BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong, OJK Ungkap Ciri Utama Skema Ponzi Dari Janji Profit Hingga Legalitas Tak Jelas

Bagi F-SPTI Lampung, perjuangan ini tidak berhenti pada pembebasan biaya SIM atau pembayaran premi BPJS. Lebih jauh, mereka ingin mendorong sistem perlindungan yang memberikan kepastian bagi pengemudi ketika risiko kecelakaan datang saat mencari nafkah.

Kini, tantangannya adalah menerjemahkan usulan tersebut menjadi regulasi yang jelas, mekanisme pembiayaan yang terukur, serta pembagian tanggung jawab yang dapat dijalankan oleh seluruh pihak terkait.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: