\"Layani\" Dua Pria, Wanita 23 Tahun Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

\

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga penyalahgunaan narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di sebuah rumah di Jl. Raden Saleh Raya, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, Selasa (12/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diringkus tersebut Indah Permata Sari (23), warga Jl. Antasarai, Kedamaian, Bandarlampung; Rivelza Aldrin (28) warga Jl. Raden Saleh Raya, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung; dan Leo Kriswanto (31) warga Jl. Angka Wijaya, Sawah Brebes, Bandarlampung.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, ketiganya diringkus setelah anggota lebih dulu meringkus Rivelza Aldrin. \"Lalu dari penangkapan tersangka ini (Rivelza, red) dikembangkan dan berhasil meringkus kedua tersangka lainnya yaitu Indah dan Leo,\" ujarnya, Rabu (13/2).

Menurut Shobarmen, Indah dikategorikan sebagai penghubung atau kurir narkotika. Yang mana Indah bekerja berdasarkan arahan Rivelza. Sementara itu, Rivelza berperan perantara Leo.

Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan status ketiga orang tersebut sebagai tersangka. \"Ketiganya ada di kantor. Saat ini masih tahap pengembangan lebih lanjut,\" terangnya.

Atas perkara ini, petugas kepolisian telah menahan ketiga orang tersebut serta menyita sejumlah barang bukti. Seperti seperangkat alat hisap sabu-sabu, serta sisa sabu-sabu habis pakai dan beberapa plastik putih bening wadah narkotika.

\"Dari ketiga tersangka itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Seperti, seperangkat alat hisap sabu-sabu, serta sisa sabu-sabu habis pakai dan beberapa plastik putih bening wadah narkotika,\" bebernya.

Terhadap perkara ini, polisi menjatuhkan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: