\"Meski Satu Linting Harus Kita Tindak!\"
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsna Polsek Kedaton melakukan aksi kejar-kejaran motor saat mencurigai seorang yang diduga penyalahguna narkoba jenis ganja, di Jl. Bakti, Kedaton, Bandarlampung.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutolib bahwa tersangka Rifki Danu (25), warga Jl. Dr. Sutomo, Penengahan, Kedaton, Bandarlampung diamankan petugas yang sedang melakukan giat patroli dan mencurigai seorang pengendara motor, lantas mengejar dan mendapatkan tersangka dengan barang bukti di dalam dasbor motor, Rabu, (16/1).
\"Saat itu petugas sedang patroli menemukan seoarang yang dicurigai dikejar dan dipepet. Ternyata benar, kita periksa di dasbor motornya ada rokok setelah dibuka ada ganja di dalamnya,\" katanya, Minggu(27/1).
Menurutnya, tidak perduli besar kecil berat barang haram tersebut, terpenting adalah tindakan tegas harus diberikan pada para pengguna. \"Ganja tersebut rencananya akan dipakai tersangka, meski satu linting tetap saja harus kita tindak, sebab sangat merusak generasi bangsa, terlebih saat dikejar itu dia habis pakai,\" terangnya.
Atas temuan itu, Abdul mengatakan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pengembangan. \"Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara,\" tutupnya. Munculkan Sensasi Pede
Rifki mengatakan jika ia sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. \"Saya dapat barang itu beli dari Jl. Bakti Kedaton, dari teman, (DPO, red),\" ungkapnya.
Rifki menuturkan jika ia membeli barang haram tersebut seharga Rp50 ribu. \"Rp50 ribu itu dapat dua batang, satu batang sudah saya pakai, satu batang rencana mau pakai di rumah,\" ucapnya.
Dan mengaku ketagihan untuk mengkonsumsi ganja lantaran bisa lebih percaya diri. \"Rasa sensasinya itu,\" pungkasnya. (mel/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: