\"Uang Rokok\" Hanya Rp20 Juta, Honor BPKAD Mesuji Mengaku Dimarahi Khamami

\

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dina Paramitra Sagita pegawai honor administrasi BPKAD Mesuji dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/4). Dina membeberkan pernah dimarahi Bupati nonaktif Khamami lantaran dititipkan terdakwa Kardinal sebuah amplop untuk diserahkan ke Khamami. \"Waktu itu saya berdinas di rumah dinas Bupati. Seingat saya kantor pak Bupati belum jadi, sehingga rumah dinasnya sekaligus dijadikan kantornya,\" ujar Dina kepada JPU KPK Subari Kurniawan. Dina mengaku mendapat titipan amplop dari pihak swasta Kardinal yang saat itu belum ia kenal. \"Saya enggak tahu dia (Kardinal, red) datang, dia hanya titip, dan saya ambil, lalu saya masuk ke dalam (ruang Khamami, red),\" jelasnya. \"Memang apa yang dititipkan,\" timpal JPU KPK Subari Kurniawan. \"Amplop dan saya sampaikan langsung,\" sambung Dina. Lalu, selang beberapa menit, Dina mengaku dipanggil Khamami untuk menghadap ke ruangan. \"Dan saya diperintahkan lagi untuk menghadap,\" kata Dina. \"Dipanggil masalah apa,\" tanya JPU KPK Subari. \"Masalah uang rokok, terus bapak menolak dan (amplop) dikembalikan,\" jawab Dina. Dina pun menyampaikan jika Khamami marah dan menyampaikan jika ada titipan, agar diberitahukan kepadanya terlebih dahulu, sebelum diterima titipan tersebut. \"Bapak bilang. Kalau kamu pengen kerja di sini kamu harus jujur, jangan main-main belakang saya, kalau gak kamu gak akan diterima di kabupaten lain,\" katanya. \"Lalu saya diminta telfon Kardinal untuk kordinasi masalah uang rokok,\" bebernya. Setelah menelfon, Dina pun melakukan pertemuan dengan Kardinal. Dan pertemuan ini menjadi perkenalnya dengan terdakwa Kardinal. \"Saya diminta konfirmasi masalah uang rokok dan uang rokok yang diberikan untuk Wawan,\" ungkap Dina \"Dalam pertemuan apa yang dibicarakan?\" timpal JPU Subari. \"Jadi menanyakan uang rokok itu berapa, dan Kardinal jawab Rp20 juta, Wawan ada jatah sendiri dan Pak Bupati ada jatah sendiri,\" jawab Dina. \"Ow, jadi ngiranya Rp200 juta, tapi ternyata memang Rp20 juta gitu,\" sambung JPU Subari. Dina pun hanya terdiam, dan hanya mengangguk setelah JPU menyatakan hal itu. \"Lalu setelah itu,\" tanya JPU Subari. \"Kemudian dua hari setelah pertemuan saya lapor ke Bupati, dan bapak diam saja lalu pegang HP,\" tandas Dina. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: