Iklan Bos Aca Header Detail

1,2 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan ke Jawa

1,2 Ton Daging Celeng Gagal Diselundupkan ke Jawa

radarlampung.co.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan Daging Celeng sebanyak 1,2 ton. Daging celeng tersebut, diamankan di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada hari jumat (25/10) sekitar pukul 16.30WIB. Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan menjelaskan, penangkapan tersebut, saat aparat menghentikan kendaraan Box dengan Nopol B 9552 BXR yang melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa. \"Saat dihentikan itu, aparat memeriksa isi kendaraan. Ternyata didalam kendaraan berisi daging celeng yang dibungkus dengan plastik, dimasukan kedalam karung lalu disimpan kedalam Box Pendingin,\" ungkap Syarhan, senin (28/10). Mengetahui adanya daging celeng, aparat memeriksa kelengkapan Surat-suratnya. Namun, pengemudi truk yang bernama Faska Riski Nainggolan (32) warga Jalan Tapian Sibolga Utara Sumatera Utara tak dapat menunjukkan surat perjalanan, sehingga aparat mengamankan dan membawanya ke Kantor KSKP Bakauheni. \"Setelah kami periksa, kami langsung menyerahkannya ke Balai Karantina Karantina Pertanian Wilayah Bakauheni Lamsel,\" ujarnya. Sementara, Faska Riski Nainggolan sopir truk yang mengangkut daging celeng itu mengaku mengambil barang tersebut dari Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Jakarta. Dalam sekali angkut, pihaknya mendapat upah sebesar Rp3 juta. \"Saya disuruh oleh S (DPO) pemilik daging celeng ini, katanya ketika sampai di jakarta, saya mau dikasih uang Rp3 juta. Tapi belum sampai di lokasi sudah ditahan,\" katanya. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki surat-surat berharga, pelaku akan dikenakan pasal 31 UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. (yud/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: