Iklan Bos Aca Header Detail

10 Tersangka Pemburu Beruang Dilimpahkan ke Kejari Lambar

10 Tersangka Pemburu Beruang Dilimpahkan ke Kejari Lambar

Radarlampung.co.id – Polres Lampung Barat melimpahkan sepuluh orang tersangka tindak pidana perburuan satwa liar yang sebelumnya ditangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres setempat. Penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Tri Suhartanto S.Ik., Selasa (9/10). “Terkait tindak pidana satwa liar yang sudah terungkap ini akan terus kita dalami dan akan di kembangkan aliran dananya kemana saja,” ungkap Tri. Dijelaskannya, adapun para tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisal HK (63) warga pemangku Sangsadu, Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, AR (60) Pemangku Rejosari, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat. MR (38) warga pemangku Rejosari, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat, FH (54) warga pemangku Wayheni, Pekon Penyandingan Kecamatan Bengkunat, TH warga SP IV, Pekonmon Kecamatan Ngambur. WO (35) Warga pemangku SP IV Pekonmon, SG (35) warga pemangku SP IV Pekonmon, MS ,(27) warga SP IV Pekonmon, GR (22 ) warga SP IV Pekonmon dan AR (35)warga SP IV Pekonmon. “Adapun tindak pidana yang dilanggar adalah membawa satwa dilindungi dalam keadaan mati yang melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancamannya sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) pidana penjara paling lama lima tahun,” terangnya. Terkait barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan dua lembar kulit Beruang utuh, satuekor beruang sudah opset, dua bilah pisau jenis garpu, satu buah senter kepala, tujuh pucuk senapan angin jenis gejluk, satu buah tombak. Kronologi Kejadian Seperti diketahui, kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan Polres dan Polsek Bengkunat melakukan penangkapan para pelaku saat akan melakukan transaksi penjualan kepada pihak TNBBS yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga senilai Rp150 juta. “Namun saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti tersebut, dari pengakuan para pelaku yang hendak menjual ini, satwa itu diperoleh dari masyarakat yang dijanjikan bahwa para pelaku akan menghargai kulit beruang madu tersebut seharga Rp35 juta. Tapi saat itu belum sempat di bayarkan, karena mereka akan menjualnya terlebih dahulu,” pungkas Tri. (edi/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: