Iklan Bos Aca Header Detail

108 Pelamar CPNS Tuba 2021 Dinyatakan TMS

108 Pelamar CPNS Tuba 2021 Dinyatakan TMS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 108 orang pelamar CPNS Kabupaten Tulangbawang (Tuba) Tahun 2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang Karmini Utari mengatakan, berkas seratusan orang tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi oleh tim panitia BKPP setempat. Ada banyak faktor yang membuat berkas 108 orang pelamar tersebut dinyatakan TMS. Salah satu yang paling banyak yakni ijazah tidak asli atau hanya menggunakan surat keterangan lulus. \"Total ada 108 orang yang dinyatakan TMS karena lain-lain faktor. Sementara berkas 1.863 orang lainnya memenuhi syarat,\" ungkap Karmini Utari kepada radarlampung.co.id, Senin (2/8). Sementara itu, khusus untuk PPPK, Kepala BKPP mengungkapkan jika verifikasi berkas dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, akan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 4 hingga 6 Agustus 2021. Dalam masa itu, panitia akan melakukan verifikasi ulang dimulai dari 4 sampai dengan 13 Agustus 2021 terhadap sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggahan pelamar akan disampaikan pada 15 Agustus 2021. Diberitakan, dalam rekrutmen CPNS Pemkab Tulangbawang mendapatkan kuota sebanyak 131 formasi. Sedangkan untuk rekrutmen PPPK mendapatkan kuota 1.452 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB). 131 formasi tersebut terbagi untuk 87 tenaga kesehatan dan 44 tenaga teknis. Dari total jumlah tersebut, 2 formasi akan dibuka khusus untuk disabilitas. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: