14 ASN Terbukti Korupsi Kena Pecat, SK Keluar Hari Ini
radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi memberhentikan tidak dengan hormat 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut tindak pidana korupsi. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian 14 ASN telah diserahkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, Rabu (13/2). \"Untuk selanjutnya, OPD akan menyerahkan kepada yang bersangkutan,\"jelas Syahrudin didampingi Asisten I Tarmizi, Asisten II Junaidi, Asisten III Wan Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah M.Noor Alsyarif. Dengan diserahkannya SK pemecatan tersebut maka hak kepegawaian 14 ASN otomatis tidak ada. Termasuk hak mendapatkan pensiun. Pemberhentian terhadap para ASN korup merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018. Yakni tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: