14.720 Peserta PBI JKN-KIS Tuba Dinonaktifkan, BPJS Koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinsos

14.720 Peserta PBI JKN-KIS Tuba Dinonaktifkan, BPJS Koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinsos

Radarlampung.co.id - Sebanyak 14.720 warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Tulangbawang (Tuba) dinonaktifkan. Penonaktifan ini menyusul ditetapkannya peserta PBI JKN terbaru oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 92/HUK/2021 tentang penetapan PBI JKN Tahun 2021. Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Tulangbawang Jemmy Firmansyah mengatakan, masyarakat peserta PBI JKN tidak perlu khawatir tentang penonaktifan tersebut. Sebab pengaktifan kartu peserta PBI JKN dapat diurus di Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jemmy menjelaskan, bagi warga yang membutuhkan fasilitas kesehatan dari kartu PBI JKN-KIS dapat mengurus ke kantor Disdukcapil setempat --meminta NIK untuk segera di-online-kan. Setelah itu, mengurus pengaktifan ke Dinas Sosial agar segera dimasukan ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). \"Kemudian membawa surat rekomendasi Dinas Sosial ke Kantor BPJS setempat agar segera di aktifasi. Ini untuk peserta yang segera membutuhkan perawatan atau pelayanan kesehatan,\" kata Jemmy kepada Radarlampung.co.id, Senin (11/10). Bagi peserta yang belum membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Jemmy, ia belum bisa mengaktifkan fungsi PBI JKN-KIS. \"Tetap kita akan aktifasi, tapi tidak bisa langsung aktif karena kita harus mengusulkan ke Kemensos dulu,\" jelasnya. Jemmy menerangkan, bagi peserta PBI JKN-KIS yang kartunya dinonaktifkan per 1 Oktober 2021 dapat diaktifkan kembali. \"Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinas Sosial untuk mengurus peserta PBI JKN-KIS Tulangbawang yang dinonaktifkan agar dapat segera diaktifasi kembali,\" ujarnya. Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Tulangbawang Gentar Alam mengatakan, penonaktifan belasan ribu peserta PBI JKN-KIS di Tulangbawang berdasarkan keputusan Menteri Sosial. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Sosial terdapat sejumlah penerima tidak memiliki riwayat memanfaatkan kartu PBI JKN-KIS. Kemudian, terdapat nomor NIK ganda, NIK tidak online, serta tidak masuk DTKS. Gentar mengungkapkan, bagi peserta yang membutuhkan segera fasilitas kesehatan untuk perawatan dapat mengurus aktifasinya ke Dinas Sosial. \"Untuk peserta PBI JKN-KIS yang segera membutuhkan perawatan bisa langsung kita berikan surat rekomendasinya. Dengan catatan harus dimasukkan ke DTKS terlebih dahulu,\" ungkapnya. Dilanjutkan, Dinas Sosial terbuka dan siap membantu warga atau peserta PBI JKN-KIS yang kartunya dinonaktifkan agar segera aktif kembali. Dinsos saat ini juga tengah berkoordinasi dengan BPJS dan Disdukcapil terkait persoalan ini. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: