148.391 Rekening Karyawan di Lampung Tervalidasi, Ini Kata Kadisnaker Lampung Soal Bantuan Pusat
RADARLAMPUNG.CO.ID-Bantuan yang diberikan pemerintah kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, hingga kini belum dapat dipastikan. Termasuk di Lampung, belum ada informasi berapa banyak karyawan yang bakal mendapatkan bantuan tersebut di Lampung. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan, sampai 25 Agustus, data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah ada 148.391 rekening karyawan tervalidasi di provinsi Lampung. Rinciannya, dari kantor cabang Bandarlampung 95.566, kantor cabang pembantu Lampung Selatan Kalianda 4.423, kantor cabang pembantu Pringsewu Sudirman 10.149, kantor cabang pembantu Kota Metro Nasution 6.291, kantor cabang Lampung Tengah 22.142, kantor cabang pembantu Lampung Utara Kotabumi 1.895, kantor cabang pembantu Tulangbawang Banjar Agung 7.925. total rekening valid 148.391. Namun dari jumlah tersebut, belum dapat dipastikan berapa banyak yang akhirnya mendapatkan bantuan. \"Jadi data itu didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka (BPJS) hanya penyedia data berdasarkan pekerj atau buruh dan non ASN (PTHL) yang terdaftar sebagau peserta BPJS dan penghasilan dibawah 5 juta/bulan. Tapi subsidi gaji ini langsung masuk ke rekening penerima, penyaluran dana melalui Bank sesuai Permenaker RI,\" beber Lukmansyah melalui pesan WhatsApp nya. Dia menambahkan, karena tidak melalui pihaknya. Dan penentuan siapa yang dapat ialah dari pusat. Disnaker ikut andil dalam pengawasan penyaluran bantuannya nanti. \"Disnaker Lampung saat ini terus berkoordinasi dengan BPJS Bandarlampung, dalam hal validasi data-data dan akan memantau tertib penyalurannya nanti,\" tambahnya. Sementara didalam Peraturan Menaker Nomor 14/2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona virus disease 2019 (Covid-19). Didalam pasal 3, disebutkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan mulai warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan; terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah; kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000. Sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan memiliki rekening bank yang aktif. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: