2 Tersangka Curat Menyerahkan Diri

2 Tersangka Curat Menyerahkan Diri

Radarlampung.co.id - Jajaran Polres Lampung Timur menerima penyerahan diriĀ  2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing SA (25) warga Kecamatan Jabung dan JN (31) warga Kecamatan Gunung Pelindung. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, SA menyerahkan diri ke Polsek Melinting. Sedangkan JN menyerahkan diri ke Polsek Gunung Pelindung. SA diduga sebagai pelaku pencurian 2 unit telepon genggam dan seekor ayam jantan jenis Bangkok milik Sulistiyo (48) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 16 September 2021 lalu. Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu dapur yang terbuka. Kemudian, membawa kabur 2 unit telepon genggam merek ViVo dan Samsung serta seekor ayam. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Melinting. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Namun, saat akan diamankan pada 22 Oktober 2021, tersangka berhasil kabur. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka. Dari pendekatan itu, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Melinting dengan diantar keluarganya, Minggu (24/10). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit telepon genggam merek Vivo milik korban. \"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara JN disangka terlibat 2 kasus curat. Masing-masing, pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo milik Dul Karim (59) warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung pada 7 Oktober 2021 lalu. Kemudian, pencurian 2 telepon genggam milik Sulhi (28) warga Desa Way Mili pada 22 Oktober 2021 lalu. Modusnya sama, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu dapur kemudian membawa kabur harta korban. Dari laporan ke dua korban dan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Setelah dilakukan pendekatan dengan pihak keluarganya. Tersangka, bersedia menyerahkan diri ke Polsek Gunung Pelindung, Senin (25/10). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 1 unit telepon genggam merek Infinix. \"Kini tersangka diamankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" terang AKP Ferdiansyah. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: