20 Dosen Unila Tolak Revisi Undang-undang KPK

20 Dosen Unila Tolak Revisi Undang-undang KPK

radarlampung.co.id - Rakyat Indonesia dikejutkan dengan sidang Paripurna DPR RI yang menyetujui Usulan Revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ironisnya, beberapa poin penting dalam Proses pembahasan revisi UU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.

Sebab, isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK. Seperti, dimasukkannya kententuan pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi.

Karena itulah, sebanyak 20 Dosen Universitas Lampung menolak keras Revisi UU KPK tersebut. Mereka beralasan, tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia,

“Kami dosen Universitas Lampung yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi,” sebut pernyataan tertulis seperti yang diterima radarlampung.co.id, Selasa (10/9).

1. Dr. Budiono, SH, MH

2. Rinaldy Amrullah SH, MH

3. Deni Achmad

4. Budi Rizky

5. Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H.

6. Dr. yusdianto SH MH

7. Dr.zulkarnain ridwan SH MH

8. Dr. Muhtadi SH MH.                 

9.  Ahmad Zazili, SH, MH.

10. Abd Muthalib Tahar, SH., M.Hum

11. Naek Siregar, S.H.,M.Hum

12. Rohaini, Ph.D.

13 Gunawan Jatmiko

14. Muhammad Farid

15. Dr. Usep Syaipudin, S.E., M.S.Ak.

16. Diky Hidayat, M.Sc.

17. Limin Santoso, Jr

18. Arizka Warganegara

19. Muslimin, SE.M.sc

20. M.Wendy Trijaya, SH,Mhum. (rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: