2020, Parkir Pasar Tengah Cukup Bayar Sekali

2020, Parkir Pasar Tengah Cukup Bayar Sekali

radarlampung.co.id - Pungutan parkir Pasar Tengah Kota Bandarlampung banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, pemilik kendaraan harus bayar parkir hingga lebih dari sekali saat memarkiran kendaraan di lokasi tersebut.

Namun, mulai Tahun 2020 pemilik kendaraan hanya dikenakan bayar satu kali saja karena rencananya akan menggunakan sistem jaringan komputerisasi dan tidak manual lagi seperti sekarang. Di mana, pembayaran parkir akan dipungut saat kendaraan akan keluar area pasar tengah tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung Ahmad Husna mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran pembangunan parkir dengan sistem jaringan untuk tahun 2020 yang kini tengah dibahas di DPRD Badarlampung.

\"Kita telah ajukan ke DPRD untuk mengesahkan anggaran pembangunan parkir Rp400 juta dengan sistem jaringan, sehingga bayar sekali saat keluar saja. Semoga disetujui, tahun depan kita bangun,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (23/10).

Untuk tahun ini, sambungnya, pihaknya tengah memperbaiki box parkir, sehingga untuk anggaran dengan sistem jaringan akan masuk pada APBD 2020. \"Saat ini kita masih manual dan tidak ada anggaran untuk komputerisainya itu,\" tandasnya.

Sistem manual itu, jelasnya, sistem pembayaran dilakukan pada saat masuk dan keluar Pasar Tengah. Untuk biaya mobil (kendaraan roda empat) masuk bayar Rp2.500 dan akan dikenakan bayaran kembali ketika keluar dengan tarif Rp2 ribu per jam.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif masuk Rp1.500 dan keluar Rp1.000 per jam. \"Jadi kalau mobil atau motor parkirnya tidak sampai satu jam, dia engga kena biaya lagi saat keluar, cukup satu kali saja,\" tandasnya.

Terkait adanya pihak lain yang memungut biaya parkir, pihaknya mengimbau agar tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Baginya pungutan tersebut merupakan kegiatan ilegal dan konsumen berhak tidak memberikan uang. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: