Iklan Bos Aca Header Detail

25 Anggota Dewan Metro Setor LHKPN ke KPK

25 Anggota Dewan Metro Setor LHKPN ke KPK

radarlampung.co.id-Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro telah mengisi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sekretaris Dewan Budiono mengatakan, 25 anggota dewan serta 5 pejabat eselon II, III dan bendahara telah melaporkan LHKPN. Namun, karena ada kendala pada server, proses input untuk pelaporan juga tertunda. Sehingga pihaknya berencana akan menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita tinggal menunggu verifikasi berkas untuk kelengkapannya. Seharusnya memang batas akhir pada 31 Maret lalu. Tapi, karena ada kendala pada server, jadi kami akan menyampaikan secara langsung. Kami sudah berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan LHKPN ini secara manual,”ungkapnya, Rabu (3/4). Dijelaskannya, jika anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaan, dan ia mencalonkan diri kembali dan menjadi anggota dewan, pelantikannya akan ditunda oleh KPK. Sedangkan, jika sudah menyetorkan laporan harta kekayaan, maka dianggap patuh oleh KPk. “Jika nantinya anggota dewan akan mencalonkan kembali dan jadi, jika tidak melaporkan harta kekayaannya, maka KPK akan menunda pelantikannya,”terangnya. Untuk diketahui, dari 25 anggota DPRD Kota Metro, sebanyak 19 orang tersebut akan kembali mencalonkan diri untuk merebutkan kursi dewan. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: