Iklan Bos Aca Header Detail

25 Peserta Ikuti Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Mahkamah Agung

25 Peserta Ikuti Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Mahkamah Agung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 25 peserta mengikuti Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Mahkamah Agung (MA). Pelatihan dimulai Rabu (7/4) hingga 11 April di Amalia Hotel Bandarlampung. Ketua DPW APSI Lampung Hermawan, SH., MH. menjelaskan, kegiatan itu adalah yang pertama digelar di Lampung. \"APSI adalah satu-satunya organisasi advokat yang telah diberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelenggarakan profesi mediator bersertifikat MA. DPW APSI Lampung sebagai penyelenggara, kita Alhamdulillah diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pendidikan ini. Seinget saya belum pernah ada yang menyelenggarakan di Lampung, maka hasil pendidikan mediator sertifikat ini diharapkan betul-betul sukses dan outputnya bisa dirasakan pengadilan dan mayarakat,\" jelas Hermawan. Kepada 25 orang yang mengikuti sertifikasi mediator ini, Hermawan berharap bisa pelatihan mediator ini bisa menjadi pilot projects sebagai pengembangan profesi di Lampung dan Indonesia. Ketua DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sutrisno, S. Ag., MH, CM., mengatakan, mediator diharapkan kedepannya tidak hanya sekedar menjadi mediator kasus hukum. Namun berbagai ilmu disiplin. \"Saya mendorong mediator juga supaya kedepannya semua mediator yang ikut pelatihan ini juga bisa menjadi mediator seperti konflik pilkada, parpol, ini proyek besar, nggak kecil. Bisa juga menjadi mediator sengketa antara Lampung dan provinsi sebelahnya, ini ada. Tidak hanya pengadilan, sehingga banyak peluang yang bisa dimanfaatkan bisa menjadi tanggungjawab mediator,\" jelas Sutrisno. Di tambahkan Iwan Kumara, Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan Mediator Bersertifikat Akreditasi A Mahkamah Agung ini, ke 25 peserta pelatihan Mediator berasal dari berbagai daerah, bukan hanya di Bandarlampung bahkan dari luar Provinsi Lampung. \"APSI diberi kepercayaan sertifikasi akreditasi A untuk mencetak kader mediator yang profesional. Yang bakal didapat yang jelas skill sebagai mediator yamg profesional. Karena narasumber yang dihadirkan merupakan narasumber dari MA, dari Pengadilan, yang jelas sudah menjalani TOT (train of trainer) sebelum nya,\" jelas Iwan. Kemudian, pelaksanaan pelatihan selama 5 hari ini akan dilakukan dengan 4 hari materi, 1 hari ujian tertulis dan ujian praktek. \"Di ujian yang akan dipraktekkan nanti, hasilnya akan diserahkan ke MA dan jika sudah lulus akan kita gelar pelantikan,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: